Aplikasi SIMZIS BAZNAS Kota Surakarta dirancang khusus untuk tampilan mobile. Untuk pengalaman terbaik, silakan buka melalui perangkat smartphone Anda.
Selamat Pagi



Tahun 2026
ZIS merupakan dana sosial keagamaan yang pengelolaannya diamanatkan kepada BAZNAS. Ketuk setiap menu di bawah untuk melihat pengertian dan sumber dalilnya.
Zakat Maal (zakat harta) adalah zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim apabila telah mencapai nisab (batas jumlah minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (telah dimiliki selama satu tahun penuh). Harta yang termasuk objek zakat maal antara lain emas dan perak, uang tunai atau tabungan, hasil pertanian dan perkebunan, peternakan, hasil perikanan, barang dagangan, serta penghasilan profesi. Kadar zakat maal umumnya sebesar 2,5% dari jumlah harta yang telah mencapai nisab.
Zakat Fitrah (zakat al-fithr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim yang mampu, ditunaikan menjelang Idulfitri sebagai pembersih jiwa bagi orang yang berpuasa dan bekal makanan bagi kaum miskin pada hari raya. Besaran zakat fitrah adalah satu sha' (± 2,5 kg atau ± 3,5 liter) berupa makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, sagu, atau jagung, dan sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Infaq adalah mengeluarkan atau membelanjakan harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam, baik untuk memenuhi nafkah keluarga, membantu fakir miskin, maupun kepentingan sosial kemasyarakatan seperti pembangunan sarana umum. Berbeda dengan zakat, infaq tidak mensyaratkan nisab dan haul, boleh dikeluarkan kapan saja, dalam jumlah berapa pun, serta boleh diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan.
Sedekah adalah pemberian sukarela dari seorang muslim kepada pihak lain sebagai bentuk kebajikan dan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah mencakup pemberian berupa harta maupun non-harta, seperti membantu orang lain, menolong yang kesusahan, bahkan tersenyum. Sedekah tidak terikat nisab, haul, maupun waktu tertentu, hukumnya dianjurkan (sunnah), dan dapat ditunaikan setiap saat.
Asnaf adalah golongan atau kelompok masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima manfaat zakat (mustahik). Ketentuan delapan (8) asnaf penerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Al-Qur'an, yaitu:
Kabar terbaru dari BAZNAS
Silakan cek kembali nanti.
Tidak ada berita yang sesuai.
Hitung kewajiban zakat Anda
SAHABAT BAZNAS KOTA SURAKARTA
Daftar Akun SANAZ
Buat akun baru untuk mengakses layanan SIMZIS
Kembali ke Login
-
Konfigurasi aplikasi
Aktifkan tema gelap
Terima notifikasi push
Indonesia
Bayar zakat dengan mudah
Transaksi Anda telah berhasil diproses.
Hasil pencarian pengajuan
Kami telah mengirimkan link verifikasi email ke alamat email Anda. Silakan cek inbox atau folder spam Anda.
Setelah verifikasi email, akun Anda langsung aktif dan dapat digunakan untuk login.
Pengajuan magang anda telah terima, silah menunggu informasi dari kami
Anda harus login terlebih dahulu untuk mengakses fitur ini.
Pesan
Apakah Anda yakin?